Materi Khutbah Jumat Akan Diatur dalam RUU |
Materi Khutbah Jumat Akan Diatur dalam RUU. Dalam RUU Perlindungan Umat Beragama Ada Gagasan Mengatur Materi Khutbah. Menurut Mubarok, beberapa gagasan itu mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik.
Terkait
Adian: Harusnya Perlindungan Agama, Bukan Perlindungan Umat Beragama
Ledia Hanifah: Materi Khutbah Tak Perlu Diatur, Cukup Beberapa Petunjuk
Pemerintah Perlu Perkuat UU Penistaan Agama, Bukan UU Perlindungan Umat Beragama
Menag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama Pengganti UU PNPS 1965
Hidayatullah.com–Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11/2014) dikutip JPNN.
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Asazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. “Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi,” tuturnya.
Sebelum ini di era Orde Baru, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Subversi yang pada prakteknya bisa bersifat karet menyebabkan masjid-masjid diinteli dan khutbah harus mendapat izin.*
Sumber: http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/11/25/33895/dalam-ruu-perlindungan-umat-beragama-ada-gagasan-mengatur-materi-khutbah.html#.VRV36uFqI_s Materi Khutbah Jumat Akan Diatur dalam RUU
Terkait
Adian: Harusnya Perlindungan Agama, Bukan Perlindungan Umat Beragama
Ledia Hanifah: Materi Khutbah Tak Perlu Diatur, Cukup Beberapa Petunjuk
Pemerintah Perlu Perkuat UU Penistaan Agama, Bukan UU Perlindungan Umat Beragama
Menag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama Pengganti UU PNPS 1965
Hidayatullah.com–Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11/2014) dikutip JPNN.
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Asazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. “Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi,” tuturnya.
Sebelum ini di era Orde Baru, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Subversi yang pada prakteknya bisa bersifat karet menyebabkan masjid-masjid diinteli dan khutbah harus mendapat izin.*
Sumber: http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/11/25/33895/dalam-ruu-perlindungan-umat-beragama-ada-gagasan-mengatur-materi-khutbah.html#.VRV36uFqI_s Materi Khutbah Jumat Akan Diatur dalam RUU
0 comments:
Post a Comment
Silakan memberi komentar dan masukan atas Materi Teks Makalah Naskah Contoh Khutbah Jumat Singkat ini.