Khatib Khutbah Jumat Boleh Diinterupsi Jemaah Sholat Jumat |
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengulas permasalahan tersebut.
Menurut pengurus LBMNU, Ustadz Mahbub Maafi Ramdlan, jamaah salat Jumat boleh menginterupsi khotbah bila sang khatib menyampaikan hal-hal ngawur atau menyimpang.
"Menginterupsi khatib yang dalam khotbahnya menjelek-jelekkan kelompok lain bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw (ngawur). Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar," jelas Mahbub seperti ditulis di laman nu.or.id, Rabu (7/1/2015).
Mahbub menjelaskan, dalam pandangan Mazhab Maliki, interupsi khatib tersebut harus didasari pengetahuan yang kuat.
"Meskipun menginterupsi khatib itu boleh menurut Mazhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahuan yang kuat. Dan jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita, maka jangan mendesak khatib untuk membenarkan khotbahnya," lanjutnya.
"Kendatipun demikian, sebaiknya jika khatib dalam khotbahnya ada hal-hal yang “ngawur” maka diingatkan setelah selesai salat Jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid," pungkasnya.
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, merupakan rubrik yang mengkaji masalah-masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum islam.
Khatib Khutbah Jumat Boleh Diinterupsi Jemaah Sholat Jumat
Berikut penjelasan lengkap perihal diperbolehkannya menginterupsi khatib saat berkhotbah Jumat, seperti ditulis di laman nu.or.id:
Bahwa rukun khotbah itu ada lima, pertama memuji Allah dengan lafazh al-hamd, kedua membaca shalawat kepada Rasulullah saw dengan lafazh ash-shalat, ketiga, wasiat untuk bertakwa kepada Allah swt, keempat, mendoakan orang-orang mukmin, dan kelima, membaca ayat al-Quran minimal satu ayat. Namun jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka khotbahnya tidak sah, dan konsekuensinya adalah tidak sahnya salat Jumat. Dalam kondisi seperti ini maka yang dilakukan adalah melakukan i’adah salat zuhur.
Sedang yang jadi persoalan di atas adalah menyangkut isi khotbah itu sendiri. Apakah diperbolehkan menginterupsi khatib yang isi khotbahnya adalah menjelek-jelekkan orang lain. Pada prinsipnya, menurut para fuqaha' berbicara pada saat khotbah itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang menarik dari pandangan Mazhab Maliki.
Namun, sebelum kami mengemukakan pandangan Mazhab Maliki terlebih dahulu kami kemukakan bahwa menurut mereka, khotib dan imam salat Jumat itu harus satu orang kecuali ketika ada uzur. Artinya, yang menjadi khatib juga sekaligus menjadi imam.
Dalam pandangan Mazhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khotbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.
Lebih lanjut menurut mereka jika isi khotbah imam ternyata tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larangan berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba'ah:
“Menurut Mazhab Maliki haram berbicara ketika khotbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khotbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khotbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid. Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khotbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khotbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah)” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzhabib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)
Jika pandangan Mazhab Maliki ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka menginterupsi khatib yang dalam khotbahnya menjelek-jelekkan kelompok lain bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw (ngawur). Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar.
Meskipun mengiterupsi khatib itu boleh menurut Mazhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahun yang kuat. Dan jika khatib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita maka jangan mendesak khatib untuk membenarkan khotbahnya. Kendatipun demikian, sebaiknya jika khatib dalam khotbahnya ada hal-hal yang “ngawur” maka diingatkan setelah selesai salat Jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/01/07/337/1089225/jemaah-salat-jumat-boleh-interupsi-khatib. Khatib Khutbah Jumat Boleh Diinterupsi Jemaah Sholat Jumat
0 comments:
Post a Comment
Silakan memberi komentar dan masukan atas Materi Teks Makalah Naskah Contoh Khutbah Jumat Singkat ini.